copy and paste this google map to your website or blog!
Press copy button and paste into your blog or website.
(Please switch to 'HTML' mode when posting into your blog. Examples: WordPress Example, Blogger Example)
Surat Edaran Dirjen Dikti dan Kegaduhan PTS Sebagai contoh, Surat Edaran (SE) Dirjen Dikti Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
Terkait Rangkap Jabatan Yayasan, Dr Nasir: Tak Ada Dasar . . . - DIALEKSIS Diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 2021, tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
Keputusan dan Surat Edaran Dirjen - Badan Penjaminan Mutu (BPM) Surat Edaran Dirjendikti No 3 Tahun 2021 ttg Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi – silahkan download Kepdirjendikti No 84 E KPT 2020 ttg Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Perguruan Tinggi – silahkan download Kepdirjendikti No 232 B HK 2019 ttg
SE Dirjen Dikti, Yayasan dan Dosen Resah | Hukum - Gatra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) telah mengeluarkan surat edaran nomor 3 2021, tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
LLDIKTI-X sampaikan pemberitahuan larangan rangkap jabatan Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X mengumumkan tentang larangan rangkap jabatan bagi organ yayasan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi