copy and paste this google map to your website or blog!
Press copy button and paste into your blog or website.
(Please switch to 'HTML' mode when posting into your blog. Examples: WordPress Example, Blogger Example)
Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat Peraturan ini mengatur mengenai tugas, fungsi, dan wewenang puskesmas; persyaratan, perizinan, dan registrasi; peningkatan mutu pelayanan kesehatan; organisasi dan tata hubungan kerja; sistem jejaring pelayanan kesehatan; kategori; pencatatan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan
KEMENTERIAN KESEHATAN - jdih. kemkes. go. id TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG PUSKESMAS Pasal 3 (1) Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG Pemerintah Nomor . . . Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 807 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat;
JDIH Kementerian Kesehatan RI Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 Indonesia Kementerian Kesehatan 31 Dec 2024 Kesehatan Primer dan Komunitas