copy and paste this google map to your website or blog!
Press copy button and paste into your blog or website.
(Please switch to 'HTML' mode when posting into your blog. Examples: WordPress Example, Blogger Example)
LKPPD Akhir Tahun Terbaru: Contoh Laporan, Panduan Dasar Hukum Dasar Hukum LKPPD Pasal 27 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Pasal 8 dan Pasal 9 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa; Pasal 1, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 48, dan Pasal 49 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dasar Hukum Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintah Desa . . . Dokumen tersebut membahas tentang dasar hukum pelaporan kinerja kepala desa kepada BPD sesuai Permendagri No 46 Tahun 2016 dan No 111 Tahun 2016 Terdapat 4 jenis laporan yang harus disampaikan kepala desa kepada BPD, salah satunya adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran yang harus disampaikan kepada
Laporan Kinerja Perangkat Desa: Cara Membuat dan Fungsinya Artikel ini akan membahas tentang pentingnya laporan kinerja perangkat desa dalam pembangunan desa, cara membuat laporan kinerja perangkat desa yang baik dan efektif, serta contoh-contoh laporan kinerja perangkat desa yang dapat digunakan sebagai referensi
Apa Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum di Desa? Ini . . . Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai tupoksi tersebut, disertai dengan dasar hukum yang mendasari keberadaannya, sehingga aparat desa dan masyarakat dapat memahami peran vital Kaur dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA . . . Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 2 Peraturan MenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD) AKHIR TAHUN . . . Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran mempunyai tujuan sebagai berikut: • Agar desa memiliki dokumen LPPD Akhir Tahun Anggaran yang berkekuatan hukum tetap • Sebagai dasar pedoman evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun berikutnya