copy and paste this google map to your website or blog!
Press copy button and paste into your blog or website.
(Please switch to 'HTML' mode when posting into your blog. Examples: WordPress Example, Blogger Example)
EFEKTIVITAS LEMBAGA ADAT DALAM MENYELESAIKAN PENGANIAYAAN . . . berjudul “Efektivitas Lembaga Adat Dalam Menyelesaikan Penganiayaan Ringan Menurut Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat (Studi Kasus Gampong Miruek Lamreudeup, kec Baitussalam, Kab Aceh Besar)” Tidak lupa pula, shalawat beserta salam penulis limpahkan kepada pangkuan alam Baginda Rasulullah Muhammad SAW, karena berkat perjuangan beliau-lah kita telah
QANUN - JDIH BPK RI b bahwa Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati berdasarkan keistimewaan Aceh dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b
Provinsi Aceh Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 09); 11 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 10); 12
ISLAM, ADAT, AND THE STATE: - Al-Jamiah There only very few people in Aceh who resist and consider the peusijuk as un-Islamic However like Minangkabau, Aceh society believed that Islam is the core entity of its culture, and cannot be separated from the life of the community The most popular local wisdom in this regards is “hukom ngeun adat lagee zat ngeun sifet”
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam. Vol. 10, No. 1 Eksistensi . . . arakat Aceh, dan juga didukung oleh arena dan modal yang dimiliki oleh para pihak, baik modal budaya, sosial, dan ekonomi Di samping itu, kekosongan modal budaya dapat juga menjadi faktor pendorong terjadinya praktik mawah Sementara itu, terus e
Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum . . . - Neliti PENDAHULUAN Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia Sebelum Indonesia merdeka Aceh adalah sebuah kerajaan yang dipimpin oleh Sultan Ali Mughayat Syah1 sebagai raja pertama Aceh Literatur sejarah menyebutkan bahwa pada masa keemasan, kerajaan Aceh dipimpin oleh Sultan Iskandar Muda Pada masa itu, Aceh sudah menjadi negara adidaya yang kuat secara ekonomi dan kemiliteran, hal ini