copy and paste this google map to your website or blog!
Press copy button and paste into your blog or website.
(Please switch to 'HTML' mode when posting into your blog. Examples: WordPress Example, Blogger Example)
Perizinan Tenaga Medis Pasca UU Kesehatan 2023 Kecukupan SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SKP paling lama 5 tahun terakhir, maka SKP tersebut dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kecukupan SKP
Daerah Provinsi Kabupaten Kota Seluruh Indonesia SURAT EDARAN 3 Penyelenggaraan registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengacu pada ketentuan Pasal 260 sampai dengan Pasal 266 dan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Perubahan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Pasca . . . Registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan mengikuti ketentuan yang terdapat pada Pasal 260 hingga Pasal 266 dan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 STR dan SIP yang sudah terbit sebelum UU No 17 2023 dinyatakan tetap berlaku hingga masa berakhirnya