|
- Direktorat Jenderal Pajak
Tajuk Pajak Pembaruan Ketentuan PKP via PER-19 PJ 2025: Keseimbangan antara Kemudahan dan Pengawasan Lihat Semua Esai Pajak
- Registrasi | Direktorat Jenderal Pajak
Permohonan pendaftaran NPWP adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang disampaikan ke KPP KP4 KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
- Cek NPWP | Direktorat Jenderal Pajak
Pajak Kita, Untuk Kita PRANALA Kementerian Keuangan APBN Kita Edukasi Pajak Reformasi Perpajakan Prasyarat Hubungi Kami Kritik Saran Jalan Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta 12190 Telp: (+62) 21 - 525 0208 Ikuti Kami @DitjenPajakRI
- Login | Direktorat Jenderal Pajak
Platform untuk mengakses layanan pajak online Direktorat Jenderal Pajak Indonesia
- CORETAX DJP
Direktorat Jenderal Pajak - Core Tax Administration SystemSelamat Datang Anda akan masuk ke Coretax DJP Pastikan Anda menggunakan perangkat dan jaringan yang aman sebelum melanjutkan proses login
- CORETAX
Kata Sandi Pemilihan BahasaPilih Bahasaid-IDen-US Lupa Kata Sandi? Login Pengguna Baru? Aktivasi Akun Wajib Pajak Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Pajak
- Implementasi Coretax DJP | Direktorat Jenderal Pajak
Ikuti panduan dan lengkapi formulir registrasi dan setelah isian lengkap maka wajib pajak akan dapat menggunakan Coretax untuk menjalankan administrasi perpajakannya
- Kalkulator Pajak | Direktorat Jenderal Pajak
Pilih Kode Objek Pajak Skema Penghitungan Gross Gross Up Penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama
|
|
|