|
- Daftar 16 Pos Belanja Kementerian Lembaga yang Dipangkas Sri Mulyani . . .
Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10% hingga 90%
- Daftar 16 Pos Anggaran K L yang Dipangkas Pemerintah - Kompas. com
JAKARTA, KOMPAS com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pemangkasan anggaran pada sejumlah pos belanja kementerian lembaga (K L) untuk tahun 2025
- Daftar 16 Belanja K L yang Dipangkas Sri Mulyani Demi Hemat Rp 256 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci 16 pos belanja kementerian lembaga (K L) yang harus dipangkas guna menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025
- Daftar 16 Pos Anggaran K L yang Dipangkas Kemenkeu
Dalam surat resmi nomor S-37 MK 02 2025 yang diterbitkan Kemenkeu, terdapat 16 pos anggaran yang harus dipangkas, dengan fokus pada pengurangan di pos-pos yang dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap tujuan pembangunan
- Daftar 16 Belanja Kementerian yang Dipangkas Sri Mulyani
Sri Mulyani mengumumkan daftar rincian belanja kementerian dan lembaga yang akan dibabat Berikut rinciannya
- 16 Pos Belanja Dipangkas: Kementerian dan Lembaga, Ini Daftarnya!
NGENELO NET, – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan dalam rangka efisiensi anggaran negara, anggaran 16 pos belanja dipangkas, ini untuk kementerian dan Lembaga
- 16 Pos Belanja KL Dipangkas Sri Mulyani hingga Rp256 Triliun, Berikut . . .
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan pemangkasan anggaran pada 16 pos belanja kementerian lembaga (K L) dengan total efisiensi mencapai Rp256,1 triliun
- Daftar 16 Pos Belanja K L yang Dipangkas Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis Surat Menteri Keuangan Nomor S-37 MK 02 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025 Sri Mulyani merinci setidaknya 16 pos yang perlu dipangkas anggarannya per kementerian lembaga Berikut rinciannya
|
|
|