|
- APBD-P 2025 Lolos Evaluasi Kemendagri, DPRD NTB Kasih Lima . . .
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, S H , M H ini dihadiri oleh para anggota DPRD, unsur Forkopimda Provinsi NTB, dan jajaran perangkat daerah lingkup Pemprov NTB
- Pergub Prov. Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2025 - JDIH BPK RI
Dalam pergub ini diatur mengenai Pemberian Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terdapat beberapa ketentuan syarat dalam pemberian keringanan dan atau pembebasan PKB dan BBNKB
- Warga Miskin Diberikan Keringanan Bayar PKB dan BBNKB
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat (Pergub NTB) Nomor 9 Tahun 2025, tentang Pemberian Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Samsat Dompu Implementasi Pergub No. 9 2025 Terkait Obral . . .
Sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterbitkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhammad Iqbal Nomor 9 tahun 2025 tertanggal 20 Juni 2025, tentang Pemberian Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pergub Pemberian Keringanan PKB Dan BBNKB 2025 | PDF - Scribd
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2025 mengatur pemberian keringanan dan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak
- DPRD dan Pemprov Sepakat Tindaklanjuti Evaluasi Kemendagri . . .
“Seluruh catatan hasil evaluasi Kemendagri harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD, baik dari aspek legalitas, tahapan proses, maupun substansi anggaran,” tegasnya
- Pergub NTB 9 2025 | POROS LOMBOK
Ahmad Sumringah Dapat Diskon Pajak, Puji Kebijakan Gubernur NTB: Ini Baru Pemerintah Peduli Rakyat! Redaksi - Rabu, 2 Juli 2025 | 18:09:43 WIB
|
|
|