- Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan . . .
Penyusunan nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan pada RKPD tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
- Permendagri 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD . . .
Program, kegiatan, dan sub kegiatan pada penyusunan RKPD Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
- PPTK Dalam Perpres 12 Tahun 2021 Permendagri 77 Tahun 2020
Tulisan ini akan menguraikan penambahan pengaturan khususnya tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PPTK dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019 - JDIH BPK RI
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
- Nomenklatur Program, Keg Dan Sub Keg, Serta Indikator Kinerja . . .
Dokumen tersebut membahas konsep klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan perencanaan pembangunan daerah sesuai Permendagri No 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020 serta penyusunan dan penerapannya dalam Rencana Pembangunan Daerah
- Rencana Program, Kegiatan, Sub Kegiatan dan Pendanaan . . .
Persentase Kegiatan Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi (Dengan Satuan:%) Jumlah Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota Berbasis Elektronik dan Non Elektronik (Dengan Satuan:Laporan)
- Program, Kegiatan dan Sub kegiatan - TUJUAN DAN SASARAN . . .
Realisasi program kegiatan Sub Kegiatan yang telah memenuhi target kinerja hasil keluaran yang direncanakan, pada bagian ini sebagain besar kegiatan memenuhi target yang telah ditetapkan karena mendapat asupan anggaran yang mencukupi dan didorong dengan kinerja aparatur DPMPTSP
|