|
- Ahli Pidana Sambo: Lie Detector Gak Bisa Jadi Bukti - IDN Times
Jakarta, IDN Times - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menilai hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan, seharusnya tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara
- Ahli Hukum Pidana Terangkan Lie Detector Bukan Alat Bukti
Atas dasar itulah, ahli kemudian berpendapat bahwa lie detector tidak dapat menjadi alat bukti Hal tersebut dikarenakan menurutnya, lie detector hanya akan menilai konsistensi keterangan yang diberikan oleh saksi
- Bisakah Hasil Lie Detector Menjadi Alat Bukti Perkara Pidana . . .
Lie detector atau alat uji kebohongan ramai diperbincangkan netizen akhir-akhir ini Tapi sudahkah kamu tahu apakah lie detector bisa menjadi alat bukti dalam perkara pidana?
- Ahli Hukum Pidana Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti Tapi Hasilnya . . .
Berikut penjelasan Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan soal lie detector yang tak bisa jadi alat bukti tapinya hasilnya bisa digunakan
- Ahli Pidana Sebut Hasil Lie Detector Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti . . .
Ahli pidana mengungkap bahwa hasil lie detector atau pendeteksi kebohongan tak bisa dijadikan alat bukti dalam kasus pidana
- Ahli Kubu Sambo: Lie Detector Tak Bisa jadi Dasar Pembuktian
tirto id - Ahli hukum pidana yang dihadirkan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Mahrus Ali menilai hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara
- Ahli: Lie Detector Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti di Persidangan
Jakarta: Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan, menegaskan bahwa hasil lie detector tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan Hanya penerjemahan ahli terkait hasil alat tersebut bisa digunakan sebagai kesaksian
- Sidang Sambo, Saksi Ahli Sebut Lie Detector Tak Bisa Jadi Alat Bukti . . .
"Jadi semacam alat bantu untuk membuat terang sebuah tindak pidana dan dia tidak menjadi alat bukti," sambung Elwi Namun Elwi menjelaskan poligraf hasil lie detector bisa menjadi alat bukti dalam persidangan jika diterangkan oleh seorang saksi ahli
|
|
|