- Puskeswan 5 | PDF
Pelayanan aktif yang dapat dilakukan oleh pihak puskeswan yaitu melakukan tindakan vaksinasi, penyuluhan pada kelompok tani, pemeriksaan kesehatan pada hewan kurban dan
- PUSKESWAN Sebagai Garda Terdepan Kesehatan Hewan
Umumnya pelayanan di PUSKESWAN meliputi semua lini kesehatan hewan seperti pada hewan kesayangan berupa (vaksinasi rutin hewan sehat, pengobatan hewan sakit, operasi besar kecil, penerimaan rawat inap), pada hewan ruminansia berupa (inseminasi buatan, membantu proses kelahiran dan penanganan penyakit) dan untuk ternak unggas (seperti vaksinasi
- PELAYANAN KESEHATAN HEWAN – Dinas Peternakan dan Kesehatan . . .
Pelayanan Pasif adalah pelayanan yang dilakukan dimana pemilik hewan membawa hewan ke Dinas Peternakan, UPTD Peternakan dan PUSKESWAN Pelayanan semi aktif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Petugas dengan cara mendatangi lokasi setelah mendapatkan laporan dari pemilik hewan
- Puskeswan Menjadi Penopang Pelayanan Kesehatan Hewan
Menurutnya, pelayanan yang paling sering dilakukan adalah pelayanan aktif yang dilaksanakan diluar gedung Puskeswan, baik pelayanan rutin maupun berdasarkan laporan masyarakat pemilik hewan ternak Pada pelayanan aktif, petugas juga melakukan pembinaan kepada para peternak maupun kelompok
- Puskeswan Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan Hewan
Target dan sasaran pelayanan kesehatan hewan yang dilaksanakan di Puskeswan meliputi, kesehatan hewan ternak masyarakat, kesehatan ternak milik kelompok peternak, kesehatan hewan milik usaha kemitraan atau usaha peternakan, serta kesehatan hewan binatang peliharaan atau hewan kesayangan
- Selamat Datang: KEGIATAN PELAYANAN PUSKESWAN
Kegiatan pelayanan Puskeswan dilakukan baik pelayanan aktif, semi aktif dan pasif Pelayanan aktif dilaksanakan sesuai dengan program kerja yang telah disusun setiap tahunnya seperti pemeriksaan cacing, pemberian obat cacing, vaksinasi dan pembinaan kelompok
- KEGIATAN PUSKESWAN - Tabloid Sinar Tani
Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, Puskeswan mempunyai tugas : (1) Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya; (2) Melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; (3) Memberikan Surat Keterangan Dokter Hewan
|